Pelaku bisa dikenai pelanggaran
Pasal 27 ayat 2, yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”.
Ancaman
pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sehubungan dengan pertanyaan yang Anda ajukan, maka dapat dijelaskan bahwa
ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh saudara Anda adalah 6 (enam)
tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal
303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling
lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan
kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan –
ketentuan tersebut pasal 303;
ke-2 barangsiapa ikut serta
permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat
yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada
izin dari penguasa yang berwenang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar